UINSGD.AC.ID (Humas) — Upaya memberikan rasa keadilan, pelayanan prima dan transparansi bagi pembiayaan pendidikan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung digelar Rapat Koordinasi Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu-Jumat (9-11/10/2024).
Ahmad Afandi, ME., CRMP., PIA dan Yudi Setiadi, ME., CRMP., PIA (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) tampil menjadi narasumber yang membahas tentang Implementasi UKT Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan Keadilan Pendidikan bagi Anak Bangsa, dipandu oleh Drs. Euis Heni Setia Herlina, M.Pd., Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Dalam sambutannya, Rektor Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag, menyampaikan penyesuaian kategori Uang Tunggal (UKT) ini, merupakan upaya untuk mengakomodasi usulan Orang Tua/ Wali terhadap penetapan UKT bagi mahasiswa baru tahun akademik 2024-2025 berupa penyesuaian kategori UKT.
Rektor menegaskan kebijakan ini dibuat dalam rangka membangun kampus agar terus terhormat, martabat dan terdepan. Caranya dengan memberikan pelayanan prima terhadap mahasiswa, dosen, dan stakeholder.
“Tentu saya mengucapkan terimakasih kepada tim keuangan yang mendapatkan tiga dari lima kategori penghargaan dari Kementerian Agama RI sebagai Penyusunan Laporan Keuangan Terbaik Tingkat Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun anggaran 2023. Makasih, keren banget, semua ini berkat arahan dari para wakil rektor, kepala biro, dan tim keuangan, saya sangat senang, karena penghargaan ini jadi spirit bagi kemajuan kampus. Mudah-mudahan penghargaan ini terus memberikan dorongan pelayanan prima dan transparansi kinerja. Program penyesuaian UKT ini rutin dilakukan sebagai bentuk transparansi, pelayanan prima, dan memberikan rasa keadilan yang berusaha untuk memberikan haknya kepada mahasiswa,” tegasnya.
Ketiga penghargaan dari Kementerian Agama tersebut: Pertama, sebagai penyusun Laporan Keuangan Terbaik Satker PTKIN Tahun 2023; Kedua, sebagai Operator GLP Terbaik Satuan PTKIN Tahun 2023 atas nama Endah Nurmuliati, M.Pd.; Ketiga, sebagai Operator Terbaik Satker PTKIN 2023 atas nama Fadilah Fatimah Zahra, SE.
Peningkatan kualitas tata kelola keuangan yang hebat, sehat, aman, nyaman dan berakhlak karimah menjadi keharusan demi mewujudkan keadilan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung agar semakin unggul, kompetitif, terdepan dan memberikan rahmatan lil alamin.
“Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini, karena sangat penting untuk memastikan keadilan dalam penentuan UKT. Harapannya dapat menegakkan rasa keadilan, verifikator harus hati-hati, memiliki kejelian dalam melakukan penelaahan lebih dalam. Ya syukur-syukur bisa memiliki kepekaan mendalam untuk memverifikasi dokumen secara detail, jeli, harus fair tidak ada dipengaruhi eksternal, intervensi, sekalipun saudara, tetangga. Penentuan dokumen berlaku asas dokumen yang ada ditangan Bapak, Ibu yang sah, dan benar-benar diberikan kepada mereka yang mendapatkan haknya. Untuk mahasiswa yang yatim piatu jadi prioritas, orang tua sudah tidak ada dalam aspek ekonomi memiliki keterbatasan. Intinya berikan rasa adil karena rata-rata ingin diturunkan dalam penyesuaian UKT. Kalau ada yang dinaikkan dengan kemampuan yang lebih justru keren, kita kasih apresiasi sebagai bagian dari menegakkan keadilan,” jelasnya.
Dalam laporannya, Wakil Rektor II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., menuturkan Rapat Koordinasi Penyesuaian UKT Tahun 2024 ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai tanggal 9 – 11 Oktober 2024 bertempat di Hotel Aryaduta. “Rakor ini diikuti oleh 121 orang peserta, terdiri dari 10 orang panitia, 111 orang peserta dari verifikator Fakultas dan Universitas, termasuk perwakilan dari unsur mahasiswa yang diwakili oleh DEMA dan SEMA Universitas,” paparnya.
Target kegiatan Rakor Penyesuaian UKT Tahun 2024 adalah melakukan verifikasi atas permohonan terhadap kemampuan pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru Program Sarjana Tahun Akademik 2024-2025 dengan Output meliputi: Pertama, Hasil Penyesuaian Kategori UKT Tahun 2024; Kedua, Kategori K1 UKT Tahun 2024, yang akan ditindaklanjuti oleh Bagian Kemahasiswaan; dan Ketiga, Surat Rekomendasi dari masing-masing Fakultas yang ditandatangani oleh Dekan.
“Jumlah mahasiswa yang melakukan pendaftaran pada penyesuaian UKT Tahun 2024 adalah 2817 orang, sedangkan yang melakukan submit berjumlah 1946 orang, berarti 27,41% dari jumlah mahasiswa baru tahun 2024,” jelasnya.
Hasil penyesuaian UKT Tahun 2024 berlaku mulai semester kedua Tahun Akademik 2024-2025, yang ditetapkan melalui SK Rektor dan akan diumumkan pada tanggal 18 Oktober 2024.
Dalam pemaparannya, Ahmad Afandi menjelaskan negara menjamin hak seluruh masyarakat Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagai bekal pengetahuan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. “Melalui sistem UKT ini mahasiswa baru tidak perlu lagi membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah,” bebernya.
Namun nyatanya penetapan UKT dan pemberian subdisi dari pemerintah melalui Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mahasiswa harus menanggung biaya yang besar untuk menjalani perkuliahan pada Perguruan Tinggi. Ditambah lagi dalam penyusunan UKT Perguruan Tinggi tidak menyusun unit cost berdasarkan kebutuhan untuk menjalankan kegiatan perkuliahan,” paparnya.
Dasar hukum UKT: Pertama, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; Kedua, Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri; Ketiga, Keputusan Menteri Agama Nomor 498 Tahun 2024 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2024-2025.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 PMA 7 Tahun 2018, Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Sedangkan pada Pasal 8 PMA 7 Tahun 2018: Pertama, Penetapan besaran UKT memperhatikan SSBOPT dan BOPT; Kedua, UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; Ketiga, Penetapan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terbagi dalam:
a. 7 (tujuh) kelompok pada universitas; b. 5 (lima) kelompok pada institut; dan c. 3 (tiga) kelompok pada sekolah tinggi.
Keempat, Besaran UKT pada PTKN terdiri atas:
a. kelompok paling rendah sebesar Rp0,00 (nol rupiah) – Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); dan
b. kelompok paling tinggi sama dengan SSBOPT.
Kelima, Penetapan UKT kelompok 1 (satu) dari setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima pada PTKN.