Wujudkan Layanan Prima, PPID UIN Sunan Gunung Djati Bandung Lakukan Survei Kepuasan Informasi Publik. Ini Hasilnya!

UINSGD.AC.ID (Humas) — Pelaksanaan survei kepuasan layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag, melalui Ketua PPID Utama, Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag menjelaskan di era informasi saat ini, akses yang cepat, tepat, dan transparan terhadap informasi merupakan hak setiap individu. “Oleh karena itu, PPID berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang responsif dan akuntabel. Survei kepuasan memungkinkan PPID untuk mendapatkan umpan balik langsung dari para pemangku kepentingan, seperti mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat umum,” tegasnya, Jumat (9/8/2024)

Informasi yang diperoleh dari survei ini sangat penting untuk mengevaluasi kinerja PPID dalam memberikan layanan informasi publik serta menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Selain itu, survei kepuasan juga menjadi alat penting dalam proses monitoring dan evaluasi layanan prima. “Umpan balik yang diperoleh dari survei ini memberikan gambaran nyata mengenai harapan dan persepsi pengguna layanan terhadap kualitas informasi yang disediakan. Dengan demikian, PPID dapat mengidentifikasi area-area yang memerlukan peningkatan, memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan memenuhi kebutuhan serta ekspektasi pengguna layanan. Hasil survei ini juga digunakan sebagai dasar untuk merancang strategi peningkatan mutu layanan informasi publik secara berkelanjutan, sehingga dapat mendukung visi dan misi UIN Bandung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Metode survei yang digunakan untuk mengukur kepuasan layanan informasi publik yaitu model Service Quality (SERVQUAL) yang terdiri dari lima dimensi utama: tangibles (bukti fisik), reliability (keandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance (jaminan), dan empathy (empati). “Dengan kuesioner ini, PPID dapat mengidentifikasi kesenjangan antara harapan dan kenyataan dalam layanan yang diberikan. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis untuk mengungkap area mana yang memerlukan perbaikan dan penguatan, sehingga strategi peningkatan kualitas layanan dapat dirumuskan dengan lebih akurat dan efektif,” tuturnya.

Survei dilakukan dengan responden pemohon informasi melalui PPID UIN Bandung tahun 2024. Dari total 605 pemohon yang tercatat sampai bulan Juli 2024, responden yang mengisi survei sebesar 280 responden, atau 46,28%. Jumlah sampel ini sudah memenuhi syarat kecukupan sampel dengan menggunakan rumus Slovin. “Jika jumlah populasi pemohon adalah 605 dan diasumsikan toleransi error sebesar 5%, maka sampel minimal yang harus terpenuhi adalah 241 responden,” ujarnya.

Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Gunung Djati Bandung dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama; Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama; Keputusan Menteri Agama (PMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Survei kepuasan layanan ini menjadi “ikhtiar untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik menjadi komitmen bersama demi meraih Badan Publik dengan kualifikasi Lembaga Informatif,” pungkasnya.

Berikut ini hasil survei kepuasan pelayanan informasi publik PPID UIN Sunan Gunung Djati Bandung:

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *