UINSGD.AC.ID (Kampus II) — Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si mengharapkan Kongres VI Persatuan Perbandingan Mazhab dan Hukum Se-Indonesia (PPMHSI) melahirkan gagasan tentang kode etik berijtihad. Ini dimaksudkan untuk membentengi umat dari orang yang mengeluarkan fatwa tanpa kapasitas keilmuan yang memadai untuk berijtihad.
Harapan itu disampaikan Prof. Fauzan saat memberikan sambutan pada pembukaan Kongres VI PPMHSI 2024, yang digelar Gedung PPG Kampus 2 UIN Bandung, Jumat (01/03/2024).
Kongres, yang bertajuk “Peran Pemuda dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Syariah di Indonesia” ini, dibuka oleh Wakil Rektor 4 UIN SGD Prof. Dr. H. Ah. Fathonih, M.Ag –mewakili Rektor Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag—
Hadir dalam acara ini Ketua Jurusan PMH H. Yayan Khairul Anwar, M.Ag dan Sekretaris Fahmi Hasan Nugroho, Lc. MA; juga para utusan Jurusan PMH dari berbagai Perguruan Tinggi se-Indonesia.
Di era sekarang, lanjut Prof. Fauzan, banyak kiai atau ulama dadakan bicara tentang hukum Islam. Padahal mengeluarkan fatwa itu tidak mudah, ada syarat-syarat dan kode etik dalam berijtihad. “Menjadi kiai atau ulama sepertinya tidak perlu mesantren, cukup belajar agama dari Youtube,” celoteh Prof. Fauzan, seraya mengharapkan lahir dari Kongres ini gagasan-gagasan penting menyangkut kode etik berijtihad.
Harapan lain, Kongres melahirkan gagasan untuk mengantisipasi rencana perubahan nama Jurusan dari PMH menjadi PHI (Perbandingan Hukum Islam). “Nama baru Jurusan PHI tentu cakupannya akan lebih luas. Nah, bagaimana untuk mengisi proses perubahan ini, supaya kita lebih bergengsi, meningkat kualitas dan daya saingnya?” jelas Dekan FSH.
Tak Ada Kompetisi, tapi Kolaborasi
Wakil Rektor 4 UIN SGD Prof. Dr. H. Ah. Fathonih menegaskan, selain media silaturahmi, Kongres PPMHSI ini juga menjadi momentum untuk mencurahkan ide-ide cerdas para mahasiswa terkait dengan masa depan PMH. “Ciptakan dalam Kongres ini sikap kolaborasi yang sinergis dan saling menguntungkan. Sekarang bukan lagi era kompetisi antarmahasiswa Perguruan Tinggi, yang ada adalah kolaborasi,” ujarnya.
Dijelaskan, kolaborasi yang bermakna kerja sama yang dipahami sebagai aktivitas saling membangun dan saling menguntungkan. Sedangkan kompetisi terkadang diidentikkan dengan persaingan, kemudian saling menjatuhkan, bahkan bisa menghalalkan segala cara demi memenangkan kompetisi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Jurusan PMH UIN SGD H. Yayan Khairul Anwar, M.Ag mengingatkan kembali bahwa Jurusan Pembandingan Madzhab dan Hukum itu diproyeksikan untuk melahirkan generasi-generasi yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam.
Juga menjadi generasi yang moderat dalam menghadapi berbagai persoalan. Generasi yang selalu ada di tengah, memiliki pendirian dalam beragama namun toleran terhadap perilaku keagamaan lainnya. Generasi moderat yang tidak kebablasan hingga melahirkan sekularisme, dan tidak taklid yang melahirkan fundamentalisme.
“Saya juga berharap mahasiswa PMH menjadi garda terdepan dalam menjaga eksistensi hukum Islam di Indonesia. Berbagai fenomena dan isu terkait hukum Islam sekarang, layak untuk didiskusikan dalam kongres ini!” kata H. Yayan.[nanangs]