Entry Meeting Pemeriksaan BPK, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Berkomitmen untuk Transparan dan Akuntabel

(UINSGD.AC.ID) — Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag berkomitmen untuk menjadikan lembaga yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan pada Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan UIN Sunan Gunung Djati Bandung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin AR, Selasa (14/11/2023).

Hadir dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI diantaranya, Ida Farida, Wakil Penanggung Jawab Provinsi Jawa Barat, D.M.T. Ririen Dayatiturini, Ketua Tim Jawa Barat, Firman Abadi, Ketua Sub Tim, Sri Pudji Handayani dan Andry Dwi Prasetya, Anggota Tim.

Pemeriksaan Interim merupakan audit pendahuluan yang dilakukan sebelum audit atas laporan keuangan. Prof Rosihon terus berusaha melakukan perbaikan melalui capaian reformasi birokrasi dengan cara meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan.

“Sebagai Satker BLU kita sering menerima tamu bari BPK, Itjen. Kita harus siap diperiksa, karena semua harus bertanggung jawab. Perlu diketahui kita baru rolling kepemimpinan, pejabat baru. Saya minta yang lama dan baru untuk mempersiapkan laporan, kita sudah siap menerima arahan, bimbingan dari BPK. Saya sebagai rektor berkomitmen untuk menjadi lembaga yang bersih, sehat dan transparan,” tegasnya.

Lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada LKKL Tahun 2022

Ida berharap pelaksanaan Audit kali ini berjalan dengan baik dan mampu menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi perbaikan Kemenag, khususnya UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan memberikan pengaruh positif bagi perbaikan dan peningkatan kinerja UIN Sunan Gunung Djati Bandung mendatang.

Berdasarkan UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI diberi kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan instansi dan atau lembaga negara, termasuk di dalamnya Kementerian Agama.

“Dalam pemeriksaan ini mohon jaga kode etik kami, mari kita sama-sama berkomunikasi yang baik, tolong apa yang kami minta mohon diperhatikan, dilengkapi dengan data, bukti karena ini untuk kebaikan bersama,” paparnya.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *