5 Arah Kebijakan Akselerasi Mutu Perguruan Tinggi Keagamaan. Apa Aja?

UINSGD.AC.ID (Humas) — Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, memaparkan lima arah kebijakan baru untuk transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Suyitno menegaskan bahwa transformasi bertujuan untuk memastikan lulusan PTKI tidak hanya unggul secara spiritual, tetapi juga kompetitif secara global dan relevan dengan kebutuhan industri.

“Kita tidak ingin PTKI jalan di tempat. Lima kebijakan ini adalah peta jalan (roadmap) untuk membawa kampus-kampus kita naik kelas, baik dari sisi penguatan karakter maupun integrasi keilmuan,” ujar Suyitno saat Silaturahim dan Buka Puasa Bersama Forum Wartawan Kementerian Agama di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Lima arah kebijakan strategis itu, pertama adalah ma’hadisasi dengan konsep lebih dari sekadar asrama. Program Ma’hadisasi bukan sekadar penyediaan tempat tinggal. Ma’had al-Jamiah harus dikelola dengan tata kelola pesantren yang murni, lengkap dengan kurikulum kepesantrenan dan pembinaan karakter terstruktur.

“Ma’had al-Jamiah bukan kos-kosan mahasiswa. Ini adalah pusat pembentukan karakter yang harus dimiliki setiap PTKI agar ruh pesantren tetap terjaga di lingkungan akademis,” tegasnya.

Kedua, program Double Degree (gelar ganda). Untuk memperluas cakrawala keilmuan, PTKI mendorong program Double Degree bagi mahasiswa S1. Ini dilakukan melalui kerja sama dengan universitas mitra unggulan di dalam dan luar negeri. “Mahasiswa akan lulus dengan dua gelar: satu berbasis keislaman dan satu berbasis keilmuan umum,” sebutnya.

Ketiga, program Fast Track (akselerasi S1-S2). Kemenag meluncurkan program Fast Track yang memungkinkan mahasiswa berprestasi menyelesaikan jenjang S1 hingga S2 hanya dalam waktu lima tahun. Keunggulannya, mahasiswa tidak perlu menyusun skripsi terpisah; tugas akhir S1 akan langsung diintegrasikan sebagai basis tesis magister.

Keempat, Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU). Dalam rangka pemerataan akses pendidikan, PTKI diperbolehkan membuka PSDKU. Namun, Suyitno memberikan syarat ketat: kampus harus memiliki fasilitas gedung sendiri dan program studi yang dibuka wajib memiliki akreditasi Unggul (A).

Kelima, reformulasi pengembangan program studi. Ini dilakukan dengan reaktualisasi program studi agar relevan dengan tantangan zaman. Pengembangan prodi kini dikelompokkan ke dalam tiga pilar utama:

1. Prodi Berbasis Akademik: Fokus pada pengembangan teori dan riset.

2. Prodi Berbasis Profesi: Menyiapkan tenaga ahli bersertifikasi.

3. Prodi Berbasis Vokasi: Menitikberatkan pada keterampilan praktis siap kerja.

“Reformulasi ini memastikan bahwa prodi-prodi di PTKI tidak lagi usang, melainkan menjadi jawaban atas kebutuhan pasar kerja dan perkembangan sains,” pungkasnya.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *