27 Produk KKN Sisdamas UIN SGD Siap Dipatenkan

UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung terus berkomitmen dalam dunia Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan menciptakan inovasi dan mendaftarkan patennya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag, saat membuka acara Ekpose 27 Produk Kuliah Kerja Nyata Berbasis Pengabdian kepada Masyarakat (KKN Sisdamas) 2019, yang berlangsung di gedung O. Djauharuddin A.R, Kampus I, Jl. A.H. Nasution No 105 Cipadung Cibiru Kota Bandung, Selasa (10/09/2019).

Menurutnya, segala ikhtiar produk yang telah dihasilkan mahasiswa secara mandiri dan bersinergi dengan masyarakat ini harus diapresiasi, didukung dan didorong secara bersama untuk didaftarkan, sehingga mendapatkan hak patennya.

“Sebagai bentuk komitmen kampus terhadap segala bentuk karya, inovasi, mahasiswa dan dosen pembimbing yang selesai melaksanakan KKN Sisdamas 2019 ini, pihak kampus melalui LP2M berupaya untuk mempatenkan produk-produk unggulan,” tegas Wakil Rektor I, yang didampingi Ketua Pusat Bisnis, Aam Abdillah, M.Ag, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarkat (LP2M) UIN SGD, Dr. Husnul Qadim, M.Ag., Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dr. H. Ramdani Wahyu Sururie, M.Ag.

Ketua LP2M menegaskan dengan melihat beragam produk KKN Sisdamas 2019 ini menunjukkan kehadiran 5203 peserta KKN yang tersebar di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Tasik, Kabupaten CIanjur, Kabupaten Bekasi, Negara Malaysia dan Thailand dari tanggal 29 Juli sampai 31 Agustus 2019, dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap masyarakat.

“Khairunnnasi ‘anfa’uhum linnasi. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain. Mudah-mudahan dengan dengan lahirnya, 27 produk yang diinisiasi oleh mahasiswa dan masyarakat ini dapat memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat,” tandasnya.

Produk-produk KKN Sisdamas 2019 itu, diantaranya, Tammiri (Tampomas Minyak Kemiri) berupa minyak rambut penumbuh dan pencegah uban berbahan buah kemiri. Sapodilla Mask (masker wajah berbahan buah sawo), minyak bakar bisokler, dan penerangan jalan umum tenaga surya, Ekobrek berupa kursi dari olahan limbah sampah,

Untuk produk olahan makanan, seperti pisang kriuk truna, kripik babeh, manisan pepaya, bolu wortel, donat jagung, stik wortel, keripik kulit singkong, keripik pucuk daun jambu, keripik pare, keripik tempe, keripik susu, rangginang susu, abon pepaya, abon lele, nuget sawo, lumpis sidamas, dan bolu kopi. 

Kepala PkM, menuturkan bahan dasar bolu kopi yang dibuat peserta KKN Sisdamas bersama warga di Desa Tribakti Kabupaten Bandung ini adalah  tanaman kopi dengan pupuk organik.

Pupuk yang dibuat mahasiwa KKN Sisdamas tahun sebelumnya dan telah mendapat sertifikat internasional sebagai kopi yang layak diproduksi secara masal.  

“Dengan segala capaian ini, pupuk organik yang dibuat mahasiswa KKN dari bahan magot dan telah berhasil menumbuhkan kopi yang layak import tersebut akan diajukan untuk memperoleh paten,” paparnya.

Kepala Pusat Bisnis, menjelaskan tentang paten. Paten adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses.

Untuk mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan); mengandung hal inventif; dan dapat diterapkan secara industri

Inventor (pihak yang menghasilkan invensi) adalah pihak yang paling berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkan. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi itu harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari inventor.

“Pokoknya jangan khawatir. Sambil menunggu hasil uji lab, proses pendaftaran untuk dipatenkan. Segala produk unggulan tadi bisa disimpan di 3 outlet Pusat Bisnis. Secara pribadi produk dengan berbagai olahannya dapat dipasarkan online melalui jejaring yang telah dibangun dan dimiliki Pusat Bisnis,” pungkasnya.

Sumber, Warta 11 September 2019

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *