134 PTAIS Terancam Di Cabut Ijin

[www.uinsgd.ac.id] Direktur Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Islam (Diktis), Prof. DR. H. Dede Rosyada, MA,  mengancam akan memberi sanksi tegas yaitu mencabut ijin terhadap 134 PTAIS seluruh Indonesia yang tetap membandel membuka kelas jauh, sampai batas waktu  26 April 2013.

“Tidak ada toleran terhadap PTAIS yang terus beroperasi dengan kelas jauh, studi pendek, dan sejenisnya. Kami beri tenggat waktu selambat-lambatnya Jumat, 26 April 2013, semua PTAIS yang mebuka kelas jauh harus segera menutupnya,“ tegas Dede kepada Wartawan usai menghadiri  acara Pusat Penjaminan Mutu (PPM) UIN SGD Bandung yang bertema “Sosialisasi Mutu Tahap I”, di Hotel Puri Khatulistiwa, Kamis, (28/3).

Dijelaskan Dede, pihaknya sudah banyak menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat perihal penyelenggaraan kelas jauh. Karena itu, Dede meminta kepada Kopertais untuk segera melakukan investigasi menyeluruh tentang kelas jauh dengan mengumpulkan data-data yang bisa dipertanggung jawabkan.

“Kami sudah perintahkan kepada Kopertais untuk segera bertindak dengan melakukan investigasi mengumpulkan data, dokumentasi dan laporan perenyataan dari para mahasiswanya, dan segera melaporkan kepada pihak Diktis,“ ujarnya.

Dikatakan Direktur,  jika PTAIS terbukti melanggar maka akan diberi sanksi dengan menutup berbagai pelayanan administrasi dan berbagai bentuk bantuan  yaitu tidak akan  memproses perpanjangan prodi, pengajuan prodi baru, penghentian bantuan sarana prasarana, bantuan pengabdian, beasiswa, penelitian, serta sertifikasi dosen dan penghentian pemprosesan BKD.

Bukan hanya itu, PTAIS yang bersangkutan juga tidak akan dibayar beasiswa dan sertifikasi dosen dan akan di cabut ijin program studi dan lembaga PTAIS penyelengara. ”Semua itu sudah jelas aturan mainnya, termasuk sanksinya, sebagai langkah penegasan pelaksanaan edaran direktur Diktis nomer : DJ I/PP.009/1325a /2007 ttg larangan kelas jauh,“ tandasnya. [Harry, Ibn Ghifarie]

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter