Piagam Madinah Contoh Prinsip Negara Model Rasul

[www.uinsgd.ac.id] Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH., M.Hum. menjelaskan upaya merespon penegakan dan regulasi hukum di Indonesia yang tak jelas dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, sejahtera, maka digelar Seminar Nasional bertajuk “Islam dan Kenegaraan” dengan menghadirkan Presiden Partai Keadilan Sejaktera (PKS), Anis Matta, Lc dan Pakar Hukum Tata Negara Unpad, Dr. Indra Perwira S.H., LL.M., “Upaya merespons itu semua diadakanlah Seminar Nasional Islam dan Kenegaraan yang seolah-olah telah terjadi pendikotomian antara Islam dengan negara”, ungkap Rektor saat menjadi Keynote Speech pada Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Koordinatorat Perguruan Tinggi Islam Swasta (Kopertais) Wilayah II Jawa Barat dan Banten di Bale Asri Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat, Selasa (2/7).

“Seminar ini merupakan respon terhadap masalah kenegaraan. UUD 1945 muncul berdasarkan kebutuhan namun belum tuntas ditinjau dari  persfektif hukum, ekonomi, politik, hankam. Sementara dalam Islam, hubungannya dengan negara telah muncul sejak abad ke 7 M”, ujar Rektor.

Rektor menguraikan hubungan Islam dengan Negara telah terjadi sejak lama. “Ini telah dicontohkan oleh Rasulullah dengan melahirkan Piagam Madinah, sehingga banyak tokoh atau ilmuwan barat yang mengapresasi kepemimpinan dan keteladanan Rasul dalam mengurus kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Ia sebagai negarawan tidak pernah memunculkan kata Islam,” paparnya.

Satu bukti nyata dari sikap kenegaraan sejati kata Guru Besar Hukum Tata Negara ini “Saking kenegaraannya Rasulullah dalam Piagam Madinah yang 46 pasal itu kita tidak akan menemenukan kata-kata Islam, bahkan jika kita melihat dari segi hukum Piagam Madinah ini masuk ke dalam syariah, bukan fiqh”, sambungnya.  

Ada sebelas prinsip dalam membangun kehidupan masyarakat yang terdapat pada Piagam Madinah; Pertama, prinsip keummatan. Kedua, prinsip persaudaraan. Ketiga, prinsip persamaan. Keempat, prinsip kebebasan. Kelima, prinsip pengakuan eksistensi komunitas agama. Keenam, prinsip komunitas pertahanan. Ketujuh, prinsip harmonisasu kawasan. Kedelapan, prinsi saling dukung antara komunitas kawasan. Kesempilan prinsip perdamaian kawasan. Kesepuluh, prinsip musyawarah antar kawasan. Kesebelas, prinsip penegakan hukum.  

“Konsitusi Madinah merupakan contoh teladan dalam sejarah kemanusiaan untuk mmebangun masyarakat yang bercorak majemuk. Ini tidak hanya sekedar dialektika yang terobsesi dalam pikiran nabi, tetapi juga tampak dalam prakteknya ketika memimpin masyarakat Madinah”, jelasnya.

Ia menyatakan, melalui seminar ini akan mencari solusi terhadap persoalan hukum, bahwa hukum Islam tidak bisa dimatikan dalam sistem hukum kenegaraan kita.”Kita akan kaji bahwa Islam tidak pernah meninggalkan negara”, tegasnya.

Rektor berharap dengan adanya Seminar Nasional ini, “Mudah-mudahan bisa memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat serta dunia Islam dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara”, pungkasnya.*** [Ibn Ghifarie, Dudi]

 

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter