Pengembangan Kompetensi Guru Madrasah dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Pembelajaran Agama Islam

Diakui oleh pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama), upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan masih belum optimal,  meskipun dari segi payung hukum telah memadai dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007. Salah satu persoalan pokoknya adalah rendahnya mutu tenaga pengajar baik dari sisi kualifikasi maupun kompetensinya. 

Ditinjau dari aspek kualifikasinya, menurut data pada Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI,  tahun 2011 guru yang berpendidikan sarjana di Madrasah Ibtidaiyah (MI) berjumlah 1.058.470 (81,40%), Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 185.149 (77,24%) dan Madrasah Aliyah (MA) 479.603 (80,18%).   Prosentasi ini relatif meningkat dari tahun sebelumnya , hanya saja belum dilihat dari relevansi keahliannya antara kesarjanaan dengan bidang studi yang diajarkan. Dari aspek ini pula patut diduga belum optimalnya upaya peningkatan kualitas kompetensinya.

Salah satu hasil penelitian tentang kompetensi guru madrasah membuktikan bahwa guru agama mempunyai kompetensi profesional “kurang baik”. Wawasan kependidikannya “sangat rendah”, penguasaan PBM dan evaluasi hasil belajar siswa “rendah” . Demikian pula nilai uji kompetensi tahap awal peserta sertifikasi guru madrasah di Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun 2012, hasilnya  kurang memadai. Nilai rata-rata kompetensi guru Qur’an-Hadits 60,04; Aqidah Akhlak 59,76; Fiqh 54,82; dan SKI  53,47.  Bahkan secara nasional pada tahun 2012 nilai kompetensi guru rata-rata 43,8 dari angka maksimal 100. Mereka yang memperoleh nilai di bawah itu mencapai 49% dari total jumlah peserta. []

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter