KY Andalkan Hakim Agama daripada Hakim Umum

[www.uinsgd.ac.id] Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Dr. H. Aidul Fitriciada Azhari, SH, M.Hum mengharapkan para hakim agama mampu mempengaruhi sistem hukum secara keseluruhan, karena hakim agama memiliki sikap konsisten, plus memiliki kecakapan berbahasa Arab dan Inggris, serta punya keahlian di bidang ushul fiqh.

“Jujur saja, hakim agama itu paling konsisten. Jumlahnya pun terus meningkat. Kami (red, KY) sangat mengandalkan para hakim agama, daripada hakim umum yang jumlahnya terus merosot,” kata Prof Aidul, keynote speaker pada seminar nasional “Partisipasi Publik dalam Manajemen SDM Hakim: Progres Pembahasan RUU Jabatan Hakim” di Puri Khatulistiwa Sumedang, Rabu (23/05/2018).

Acara dilanjutkan  dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU Kerjasama) oleh Ketua KY dan Rektor UIN SGD Bandung Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si. Disaksikan Wakil Rektor II Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si; Wakil Rektor IV Prof. Dr. H.M. Ali Ramdhani, S.TP, MT; Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Dr. H. Ah. Fathonih, M.Ag; pimpinan dan para dosen FSH; serta para dekan di lingkungan UIN SGD Bandung.

Menurut Prof Aidul, kehadiran KY di republik ini harus disyukuri, karena dapat menyambungkan kembali tradisi siyasah (hukum tatanegara). Karenanya, KY memiliki hubungan erat/kuat dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung yang memproduk para calon hakim, dengan dibekali kemampuan bahasa Arab dan ilmu Ushul Fiqh.

Soal RUU Jabatan Hakim, lanjut Prof Aidul, intinya hakim di Indonesia masih memakai sistem karir, tetapi harus independen. Belum memakai sistem profesional seperti di Amerika yang tidak bisa dipengaruhi oleh para pejabat politik dan birokrasi. “Hakim di kita kan masih bisa dikendalikan oleh seniornya, pejabat politik, atau birokrat,” jelas Prof Aidul.

Dr Fathonih dalam sambutannya menegaskan bahwa fakultas yang dipimpinnya tetap mengawal penegakan hukum dan pengadilan yang bersih. Ini dilakukan dengan cara memberikan bekal dan gemblengan kepada mahasiswa (para calon hakim)  agar mereka memiliki kemahiran hukum  dan kemahiran analisis, juga bekal sikap dan integritas moral. “Mereka harus menjadi hakim yang amanah, jujur, dan adil,” katanya.

FSH juga mendorong agar RUU Jabatan Hakim segera diundangkan. Perjalanan RUU Jabatan Hakim ini sudah memasuki tahun keempat, masih mandek di Komisi III DPR RI. “Kalau sudah diundangkan, hakim punya regulasi khusus. Dari mulai rekrutmen, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan, hingga pemberhentian dalam suatu sistem kekuasaan kehakiman, landasan hukumnya akan lebih baik lagi,” ujar Dr Fathonih.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UIN SGD Prof Mahmud mengharapkan kepada Dekan FSH untuk menyiapkan berbagai program dan perangkat dalam menyongsong lahirnya UU Jabatan Hakim ini. Misalnya menyiapkan Laboratorium Hukum sebagai wadah dan koordinator matakuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum. Mengembangkan Klinik Hukum dan LBKH-nya, atau apapun namanya yang memungkinkan mahasiswa bisa melatih kemahiran hukum. Termasuk menata ulang berbagai kurikulum, model pembelajaran, dan orientasi pendidikan hukum itu sendiri.

“Intinya sarjana lulusan FSH harus mumpuni ilmu hukum, ilmu syariah, mahir berbahasa Arab dan Inggris, serta berakhlak karimah,” kata Prof Mahmud, yang juga mendorong FSH untuk melakukan berbagai kerjasama dengan kantor-kantor profesi hukum yang memungkinkan mahasiswa melakukan kerja magang dan bimbingan secara intensif.  

Termasuk kerjasama dengan KY sendiri, dalam rangka mendorong pengembangan institusi dan peningkatran program kerja kedua lembaga dalam rangka memperkuat kemandirian, transpraransi, dan akuntabilitas kelembagaan. Item-item yang bisa dikerjasamakan antara lain penelitian bersama, pertemuan ilmiah, stadium generale, seminar, workshop, lokakarya.

“Tidak lupa soal pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, sosialisasi dan pertukaran informasi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi lembaga. Semuanya tentu untuk kepentingan UIN SGD dan KY serta masyarakat pada umumnya,” pungkas Rektor.

Seperti diketahui, RUU Jabatan Hakim ini sudah diparipurnakan  per 15 September 2016 untuk dimasukkan  dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Pengajuan RUU Jabatan Hakim ini sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 32/PUU-X11/2014 dan 43/PUU-X11/2015. Arahnya dalam rangka menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme hakim, dan kehormatan hakim. Independensi hakim mesti berada di atas independensi Iembaga, pengembalian fungsi hakim dalam posisi pemutus perkara, memurnikan dari jabatan administratif, serta  mengarah pada pengembalian fungsi lembaga.

Tentang advokat, notaris, guru dan dosen,  punya undang-undang khusus.  Namun, pengaturan mengenai Hakim hingga kini bersifat parsial dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.  Ada di UUD 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, atau di UU No 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang  yang mengatur semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.(Nanang Sungkawa)

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *